Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diterapkan oleh pemerintah cukup berat. Setiap PNS yang kedapatan merokok di tempat umum, utamanya di area Perkantoran Bupati Luwu, akan dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Penyidik Aparatur Sipil Negera (ASN), Supri, mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum sekretariat daerah (Setda) Luwu, Polres Luwu untuk menerapkan denda ditempat.
"Semoga disetujui, kedepan PNS yang kedapatan merokok di area publik yang memang ditetapkan sebagai area larangan merokok langsung dikenakan denda Rp500 ribu," tegas Supri.
Untuk diketahui, informasi dari penyidik ASN Kabupaten Luwu, sejak diterapkannya Perda Nomor 1 tahun 2015 diatas, sudah 7 orang PNS yang diproses dan telah diberi sanksi.(che)
0 comments:
Post a Comment