![]() |
Ketua PN Palopo, Albertus Usada, saat di SPBU Sanpoddo, lokasi eksekusi. |
Baca Juga: Sekretaris Nasdem Polisikan PN Palopo
Pasalnya, selama ini SPBU Sampoddo tidak pernah dimasukkan dalam materi gugatan dan tidak pernah ada pemberitahuan kalau lokasi tersebut akan dieksekusi. Padahal semestinya harus ada komunikasi dengan korban eksekusi sebelum dieksekusi.
Baca Juga: SPBU Sekretaris Nasdem Dirobohkan, H Bur Siap Lapor PN dan M Nur ke Komnas HAM
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo, Albertus Usada, saat dikonfirmasi terkait keberatan pemilik SPBU Sampoddo, H Bur, Albertus Usada enggan berkomentar alias 'no comment'.
"Saya belum bisa memberikan keterangan pers, nanti setelah proses eksekusi seluruhnya selesai," ujarnya, saat ditemui di lokasi Eksekusi, Selasa, (19/7). (Mawardi)
0 comments:
Post a Comment