![]() |
Dua orang yang diamankan polisi terkait kasus aborsi. |
Baca Juga: Orok Dibungkus Kantong Kresek Gegerkan Kota Palopo
"HS kami tetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 80 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Awaluddin. Jumat,(03/06) malam.
Kasus aborsi ini terungkap, kata Awaluddin, bermula dari kecurigaan warga yang melihat dua orang penghuni salah satu rumah kos sedang menggali tanah di sekitar kosnya. Warga tersebut kemudian mengeceknya dang menggali tanah tersebut, lalu ditemukanlah orok yang diperkirakan berusia tiga bulan.
Baca Juga: Pelaku Aborsi Diamankan, Ternyata SPG Rokok
Ia menambahkan kasus aborsi ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain. Dugaan sementara proses aborsi ini dilakukan sendiri oleh Hs dengan menggunakan obat menggugurkan. (Wandy)
0 comments:
Post a Comment