![]() |
Bahrum Daido (tengah baju kotak-kotak) saat foto bersama dengan wartawan, sore tadi. |
UU Tapera ini akan mewajibkan pemberi kerja untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta Tapera. Konsekwensinya, iuran akan dibagi berdasarkan persentase gaji antara pemberi kerja dan pekerja.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Bahrum Daido, saat jumpa pers dalam rangka sosialisasi UU Tapera di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, di Cafe Lavechia, Kota Palopo, Rabu 11 Mei 2016, menjelaskan, UU ini dimaksudkan untuk memudahkan memiliki rumah bagi pekerja yang punya gaji standar UMR.
"Tapera ini mewajibkan pekerja untuk ikut. Kalau sudah punya rumah, bisa diambil tabungannya setelah jangka waktu tertentu. Bisa sampai tiga kali lipat dari jumlah tabungan yang masuk," ujarnya.
Terkait besaran iuran untuk menjadi peserta, lanjut dia, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, besaran iuran peserta Tapera ini membuat UU ini mandek sampai lima tahun tak kunjung disahkan. (tri)
0 comments:
Post a Comment