
”Tanah ini milik leluhur kami. kami juga punya bukti. kami tidak mau terima konpensasi.” teriak
seorang warga,saat Dudung memberikan pengarahan mengenai status hukum lahan
yang akan dieksekusi.
Warga tidak terima rencana Pengadilan Negeri Palopo melakukan eksekusi
lantaran warga memiliki dasar hukum yakni putusan Mahkamah Agung No.783/K/Pdt
/1990 tanggal 30 mei tahun 1995 yang memiliki
kekuatan hukum yang tetap. Disisi lain pihak pemohon eksekusi M.Nur memiliki
dasar hukum untuk mengajukan eksekusi yakni berdasarkan Putusan MA. No.3073/K/PDT/1994
tanggal 26 Agustus 1998
.
Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono dalam pengarahannya kepada warga mengatakan
posisi Polres Palopo hanya menjalankan perintah sesuai permintaan pihak
pengadilan negeri mengamankan proses
eksekusi. Dalam perkara tersebut Dudung berpendapat upaya hukum yang dilakukan
warga sudah berakhir dengan di tolaknya Pengajuan Kembali (PK).
Kapolres menyebutkan PK adalah upaya hukum terakhir yang ditempuh dalam berperkara sehingga tidak ada upaya lain lagi yang dapat ditempuh. Kami datang di sini bukan mau dialog, kami menjalankan perintah undang – undang dan kalau mau protes silahkan ke Pengadilan.” Ujar Dudung.
Kapolres menyebutkan PK adalah upaya hukum terakhir yang ditempuh dalam berperkara sehingga tidak ada upaya lain lagi yang dapat ditempuh. Kami datang di sini bukan mau dialog, kami menjalankan perintah undang – undang dan kalau mau protes silahkan ke Pengadilan.” Ujar Dudung.
Ditambahkan permohonan eksekusi yang diajukan M.Nur yang akan dilaksanakan
berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri. Meski sangat memahami kondisi
psikologis warga yang akan di eksekusi, Namun Dudung tetap akan menjalankan
permintaan Pengadilan yakni mengamankan jalannya proses eksekusi yang akan
dilaksanakan dalam waktu dekat.” Inikan sudah menang di sini, ini dasar
tertinggi sampai Mahkamah Agung, PK yang paling tertinggi dalam berperkara.” Ujar
Dudung sambil memperlihatkan putusan PK dari Mahkamah Agung.
Sementara Muh.Akib perwakilan warga sampoddo mengatakan ada mafia
peradilan yang menyembunyikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana perkara
tersebut dimenangkan pihaknya . Menurutnya sejak tahun tahun 2007 putusan itu
disembunyikan selama 11 tahun karena dia sebagai pihak penggugat.”Kami sudah
menang , Putusan MA itulah yang menjadi bukti kemenangan kami sehingga kami
rela berjuang sampai mati mempertahankan tanah kami.” Ungkapnya.(tri)
0 comments:
Post a Comment