Sebelum menggauli korban Pelaku terlebih dahulu menghubungi korban lewat pesan SMS dan janjian ketemu di belakang rumah mama nengsi di kelurahan To'bulung. Setelah korban tiba selanjutnya menyuruh membuka celana dalamnya lalu menyetubuinya.
Aksinya tersebut dilakukan sebanyak empat kali pada hari yang berbeda dan dilakukan pada malam hari. Pertama kali pelaku menyetubui korban kamis 31 Desember 2015 pukul 19.00 wita di belakang rumah mama Nengsi kelurahan Tobulung Kec Bara, Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 2 sampai 4 januari dilakukan tiga kali berturut - turut pada waktu dan tempat yang sama.
Kapolsek Wara Utara Akp Simon P yang dihubungi paloponews Kamis pagi (14/01) membenarkan adanya pelaku cabul yang ditahan. Pelaku bekerja sebagai tukang meubel diamankan setelah pihaknya menerima laporan 13 januari 2016 sekira Pukul 21.15 Wita.
" Pelaku sudah kami tetapkan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbutannya" Ungkap Kapolsek
Saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia di jerat Undang Undang Perlindungan anak karena korbannya merupakan anak di bawah umur. (Paloponews)
0 comments:
Post a Comment